[ BANDING UKT ]
-INFORMASI MEKANISME BANDING UKT –
Selamat Pagi, Geodet!!
Ada informasi menarik nih. Bagi kamu yang ingin meminta keringanan golongan UKT, berikut adalah mekanisme banding UKTnya.
Yuk kita simak!!!
⏩ Persyaratan banding UKT :
- Mahasiswa/i aktif
- Pengajuan keringanan UKT diutamakan bagi mahasiswa dengan kondisi sebagai berikut :
A. Orangtua sebagai tulang punggung meninggal dunia (melampirkan akta kematian)
B. Orangtua pensiun (melampirkan akta/surat keterangan pensiun dari tempat kerja)
C. Orangtua bercerai (melampirkan akta cerai resmi)
D. Orangtua atau saudara kandung terkena musibah sakit yang parah, kronis menahun yang tidak segera sembuh dalam jangka pendek (melampirkan surat keterangan rekam medis dari rumah sakit)
E. Terjadi musibah bencana alam, kerampokan, kebakaran (melampirkan surat keterangan RT, RW, Kelurahan setempat)
F. Belum pernah mengajukan keringanan UKT dengan alasan yang sama antara poin A-E
⏩ Mekanisme pengajuan banding UKT :
A. Persiapan data dukung serta dokumen resmi :
- Surat permohonan dan surat keterangan (download di ft.undip.ac.id/download point ke 9)
- Surat atau dokumen resmi sesuai dengan kejadian yang dialami
- FC KK
- FC Rekening listrik (bulan terakhir)
- Essay keadaan ekonomi dengan format bebas, rapi, serta isinya detail
- Transkrip lengkap (kecuali angkatan 2019)
B. Berkas di masukkan ke amplop coklat dengan keterangan nama, nim, jurusan, dan Berkas Permohonan Keringanan UKT
C. Pengumpulan berkas : 4-20 November 2019, di serahkan ke kesma jurusan masing-masing
D. Konfirmasi ke CP yang tertera
Info lebih lanjut dapat di lihat di : bit.ly/SKBanding2020
SUMBER : DEKANAT FT
Narahubung BEM FT:
line.me/ti/p/~yasa_w_demilda / 082285338812 ( Yasa )
line.me/ti/p/~yana_sn / 085871660817 ( Yana )
Narahubung HM Teknik Geodesi:
line.me/ti/p/~malfarisy.1
082377397710
(Faris)
Geodesi!
Satu Semangat Maju Jaya !
Bidang Sosial
HM Teknik Geodesi 2019
“Kolaborasi Aktif untuk Graha yang Prestatif”